Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Suparno: DPRD Sragen Prioritaskan Pembentukan Perda Prokes

By Oki M Kaharni
29 August 2021 1 Min Read
Comments Off on Suparno: DPRD Sragen Prioritaskan Pembentukan Perda Prokes

Kabupaten Sragen – DPRD Sragen mengisyaratkan akan memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan (Prokes). Perda itu dinilai penting untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan di masa Pandemi.

Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan, Perda Prokes itu digulirkan, untuk menindaklanjuti pertemuan virtual bersama Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Suparno juga menjelaskan, Perda itu nantinya diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab. Sragen. Secara garis besar, Perda itu nantinya akan mengatur secara spesifik terkait pembatasan, serta aturan kegiatan selama Pandemi.

Disampaikan dalam Perda, tentu saja di dalamnya ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi warga yang melanggar, misalnya, apabila ada hajatan, bisa dibubarkan atau kemungkinan sampai sanksi terberat, berupa denda.

“Soal besarannya, kami belum tahu. Nanti dilihat bagaimana draft dari Pemkab Sragen dulu. Bola ada di Pemkab. Intinya Perda itu dibuat untuk lebih menegaskan terkait pelaksanaan Prokes. Hal ini juga bertujuan untuk menekan kasus Covid-19, agar segera mereda dan normal kembali,” jelasnya.

Suparno menambahkan, Perda tersebut akan segera dimasukkan ke DPRD Kab. Sragen. Nantinya, Perda tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperpemda) untuk dikaji. Apabila Perda tersebut dipandang layak, maka akan diajukan kepada Ketua DPRD, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam rapat paripurna DPRD.

Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A

Tags:

DPRDFungsi ElektoralKab. SragenMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPerdaSuparno
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Adakan Pertemuan Rutin, Alek: Komunikasi Antar Kader Partai Harus Tetap Baik

Next

Nguri-uri Budaya, Dion Agasi Serukan Pesan Moral

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.