Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Sukirno Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

By Enggar Adi Wibowo
21 November 2022 1 Min Read
Comments Off on Sukirno Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Tengah, Drs. Stephanus Sukirno, M.S menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Desa Joggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (19/11/2022).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, narasumber sosialisasi, kepala desa, perangat desa, Kader PDI Perjuangan, dan warga masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sukirno menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisai perda ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Sosialisasi ini sangat penting agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya tentang informasi bahwa Jawa Tengah telah memiliki perda bantuan hukum, terkhusus bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukirno mengatakan bahwa di era globalisasi ini seluruh masyarakat wajib memahami cara mengakses bantuan hukum, sehingga permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini dikatakannya paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum saat menemukan permasalahan hukum di tengah-tengah mereka.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi di tengah-tengah mereka. Selain itu, warga masyarakat juga dapat mengetahui langkah-langkahnya memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat mengalami persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

Tags:

Fungsi EdukasiKab. KlatenMenuju Partai sehatPDI PerjuanganSosialisasiSukirno
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Mantapkan Kemenangan 2024, DPC Grobogan Lakukan Konsolidasi 5 Dapil

Next

Di Kendal, Mas Hendi Minta Transaksi Produk Lokal Digenjot

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.