Kabupaten Sragen – Calon Bupati Petahana Kab. Sragen yang di usung oleh PDI Perjuangan, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menorehkan capaian luar biasa dalam kontestasi Pilkada 2020. Calon Bupati Sragen, Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, yang berpasangan dengan H. Suroto, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan mencapai 432.037 suara, atau sekitar 80,73 %. Hasil tersebut sesuai dengan rekapitulasi pleno di tingkat Kab. Sragen yang dilakukan oleh KPUD Kab. Sragen, Kamis, (17/12/2020).
Kemenangan dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati tersebut, seolah mengembalikan kejayaan PDI Perjuangan Kab Sragen di tingkat Eksekutif. Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan Kab. Sragen terakhir kali menempatkan kadernya dalam eksekutif, pada periode 2001-2011, yaitu di masa kepemimpinan H. Untung Wiyono.
“Alhamdulilah, kami menyambut suka cita hasil kemenangan ini. Tentunya, ini bukan perkara yang mudah. Sebab, tantangan kedepan sangatlah beragam, sehingga sinergitas antar elemen sangat diperlukan. Semoga saya dapat kuat dalam melaksanakan amanah ini,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Yuni-Suroto, H. Untung Wibowo Sukowati mengungkapkan, pihaknya bersyukur karena dalam kontestasi Pilkada Kab. Sragen 2020, mesin Partai dapat bergerak secara proaktif.
“Saya sangat senang dan bangga kepada para Kader PDI Perjuangan Kab. Sragen atas dedikasi, serta loyalitasnya, untuk berkontribusi dalam proses pemenangan Paslon Yuni-Suroto. Hal inilah yang seharusnya terjaga harmonisasi, solidaritas, serta spirit fighting yang kuat dengan cara-cara yang bermartabat,” ungkap H. Untung Wibowo Sukowati, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Sragen.
H. Untung Wibowo Sukowati juga menambahkan, proses demi proses telah dilalui dengan sangat baik. Pihaknya saat ini menanti penetapan resmi dari KPUD Kab. Sragen, serta menanti penjadwalan pelantikan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Sragen terpilih.
“Alhamdulillah untuk Kab. Sragen sampai dengan hari Senin kemarin, tidak ada gugatan yang terdaftar di MK. Artinya, tidak ada sengketa atas hasil Pilkada Kab. Sragen 2020. Maka dari itu, kami menunggu proses berikutnya, yaitu penerbitan BRPK dari MK, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPUD Kab. Sragen dalam bentuk Penetapan. Kita akan mengawal terus proses tersebut,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono