Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan tanggapi persebaran kasus Covid-19 dengan terbitkan Surat Edaran dalam Konferensi Press Bupati Grobogan. Pada kesempatan itu Sri Sumarni menyampaikan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kab. Grobogan, Rabu (30/12/2020).
Bertempat di Lobi Pendopo Kab. Grobogan, Sri Sumarni menyajikan data yang diperoleh per 29 Desember 2020 dengan terkonfirmasi baru sebanyak 20 orang. Sehingga total terkonfirmasi positif yaitu 1.406 orang, sembuh baru 11 orang, total sembuh Covid-19 yaitu 1.094 orang, dan total kematian baru 2 orang dengan total meninggal karena Covid-19 adalah 118 orang.

Bupati menambahkan, saat ini Kab. Grobogan masih berada di Zona Merah dan terus mengalami peningkatan kasus Covid-19. Adapun kebijakan pemberhentian acara seperti hajatan, pentas seni, dan pengajian sifatnya adalah sementara.
“Saya juga berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran Covid-19. Hal ini termasuk rekan-rekan media, kiranya bisa membantu sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 dengan jangan panik, tetap produktif, dan tetap melaksanakan protokol Kesehatan,” jelas Sri Sumarni.
Acara yang juga di hadiri Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H juga menghimbau agar tidak merayakan tahun baru dengan melalukan konvoi atau pawai keliling maupun kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa.
“Apabila himbauan yang telah diberikan itu tidak dilakukan, maka kami dari jajaran Polres Grobogan beserta jajaran Tim Covid 19 akan menindak tegas,” pungkas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Koresponden : Nanang Ardhyansa, S.H.
Himbauan covid di malam tahun baru memang sangat diperlukan dimana kesadaran masyarakat masih kurang.