Kabupaten Grobogan – Bupati Kab. Grobogan memastikan tak akan memberikan izin keramaian dalam pergantian tahun baru 2021. Hal tersebut ditegaskan Sri Sumarni ketika memonitoring lapangan untuk persiapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Selasa (22/12/2020).
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa menyambut Tahun Baru 2021 nanti, pemerintah daerah tidak akan memberikan izin penyelenggaraan even kegiatan apapun itu,” ungkap Sri Sumarni.
Sri Sumarni menjelaskan alasan tak diberikannya izin keramaian tersebut adalah karena saat ini masih berada pada pandemi Covid-19. Sehingga ketegasan dan komitmen penuh harus diterapkan oleh seluruh elemen.
“Kita harus lebih peduli, jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Kita harus tegakkan disiplin protokol kesehatan, mengingat kasus Covid-19 di Kab. Grobogan belum juga melandai. Oleh karenanya semua harus menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan,” tambah tokoh yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Grobogan tersebut.
Sebagai informasi, hari ini Sri Sumarni melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan guna persiapan salah satu agenda hari besar keagamaan dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. Pemda juga sudah menggandeng Kepolisian, TNI, dan instansi terkait.
Sebagai informasi tambahan, Pemda sudah menyiapkan 83.917 personil untuk Kepolisian, 15.847 untuk TNI, dan instansi terkait 55.086 guna mengamankan 2 agenda besar tersebut. Petugas juga disiapkan pada 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, dan lain-lain.
Koresponden : Nanang Ardhyansa, S.H.