Kabupaten Grobogan – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Grobogan Tahun 2022 resmi ditetapkan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan Daerah, dalam hal ini Bupati Grobogan, Sri Sumarni dengan pimpinan DPRD, Agus Siswanto.

Senin (02/08/2021), pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sekretariat DPRD Kab. Grobogan. Pada kesempatan itu, Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan menyusun KUA PPAS APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 916.876.048.102,-.
“Jumlah ini, belum termasuk pendapatan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah), karena untuk perhitungannya masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara rencana belanja daerah, adalah sebesar Rp. 838.382.329.545,-. Jumlah ini juga belum memperhitungkan belanja yang bersumber dari DAK dan DID. Penyusunan KUA PPAS ini, tidak terlepas dari isu aktual dan pengaruh dari luar daerah.
“Untuk itu kita perlu juga mencermati dan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan dan peristiwa yang berkembang saat ini. Seperti masalah Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir,” pungkasnya.
Koreaponden : Nanang – Faisal