Kabupaten Grobogan – Sebanyak 120 ASN di lingkungan Pemkab Grobogan menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh kader PDI Perjuangan yang juga Bupati Grobogan, Sri Sumarni di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (31/03/2022).
Diketahui seharusnya penyematan kenaikan pangkat yang diusulkan untuk kenaikan pangkat ada 406 ASN. Namun, memang yang bisa diserahkan sebanyak 120 ASN. Sisanya menurut Sri Sumarni masih dalam proses administrasi.

Dari total 406 ASN itu, untuk kenaikan golongan IV ada 91 orang, golongan III sebanyak 236 orang, golongan II sejumlah 73 orang, dan golongan I sebanyak 6 orang. Meski tidak diserahkan secara simbolis bersama dengan 140 ASN, semua SK tersebut berlaku per 1 April 2022.
Dalam sambutannya, Sri Sumarni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan mengatakan, kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN atas prestasi kerja dan pengabdiannya.
“Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu,” kata orang nomor satu di Grobogan itu.
Sri Sumarni memaparkan, di mana tugas seorang ASN ke depan semakin berat dan kompleks. ASN harus adaptif terhadap perubahan, apalagi menyusul dilakukannya reformasi birokrasi. Khususnya penyederhaan organisasi dan penyetaraan jatbatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Dalam ketentuan lama, yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja PNS, kinerja masih mendasarkan pada proses semata. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, sudah mendasarkan pada hasil yang harus dicapai masing-masing PNS,” tutup Sri Sumarni.
Koresponden : Nanang – Faisal