Kabupaten Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2021, surat edaran Gubernur Jawa Tengah no 443.5/0001159 tanggal 25 Januari 2021, dan surat edaran Bupati Klaten no 360/067 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani menjelaskan bahwa perpanjangan pemberlakuan PPKM tahap II ini tidak jauh beda dengan pemberlakuan PPKM tahap I. Namun kali ini jam operasional usaha PKL, kuliner, wisata, dan sejenisnya dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB dan masih bisa melayani take away hingga pukul 21.00.
Sedangkan untuk sektor destinasi wisata yang mana tahap I ditutup, kali ini dapat beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penyemprotan disinfektan setiap hari. Menurut Mulyani, jika tidak disiplin memenuhi aturan yang berlaku bisa dilakukan penutupan kembali.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten itu juga menegaskan bahwa yang tidak memenuhi protokol kesehatan seperti salah satunya tidak membawa/memakai masker saat razia nantinya Kartu tanda penduduk (KTP) akan ditahan selama 1 bulan.
“Sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker masih sama KTP-nya ditahan 1 bulan. Tapi kami berharap tidak perlu ada yang disanksi karena semua demi keselamatan bersama dan yang perlu diketahui bahwa ruang lingkup PPKM di Kabupaten Klaten sesuai surat edaran Bupati Klaten No. 360/067 tersebut diberlakukan sudah mencakup keseluruhan baik itu pemerintahan, pendidikan, keagamaan, perdagangan/jasa, pariwisata, kebudayaan, olahraga, serta kemasyarakatan dan kontruksi,” jelas Sri Mulyani, Selasa (26/1/2021).
Koresponden: Wawan Ega
semoga covid cepat berlalu amin