Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Sri Mulyani: Mulai 1 Oktober Tes Antigen Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Klaten Gratis

By Oki M Kaharni
30 September 2021 1 Min Read
Comments Off on Sri Mulyani: Mulai 1 Oktober Tes Antigen Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Klaten Gratis

Kabupaten Klaten – Pemerintah Kab. Klaten berencana menggratiskan tes antigen bagi calon pengantin sebagai persyaratan sebelum melangsungkan akad nikah, mulai 1 Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Rabu (29/9/2021).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Klaten terkait biaya tes antigen gratis. Sebab, perlu dilakukan penyesuaian aturan yang berlaku, terutama mengubah Peraturan Bupati (Perbup),” tuturnya.

Hj. Sri Mulyani menambahkan, perubahan Perbup nantinya akan diatur, terkait penggunaan tes antigen di Puskesmas bisa untuk melayani calon pengantin. Mulai 1 Oktober 2021, calon pengantin bisa melakukan tes antigen gratis di Puskesmas, karena Perbup selama ini, di Puskesmas  hanya untuk 3T (Testing,Tracing dan Tracking), maka perlu ada penyesuaian aturan.

Hj.Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten mengungkapkan, perlu diketahui, tes antigen bagi calon pengantin mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. Dalam SE tersebut, diatur Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat dan berlaku hingga saat ini. Aturannya adalah melampirkan hasil negatif tes antigen sebelum akad nikah.

“Selain kedua calon pengantin, hasil tes negatif Covid-19 dari tes antigen tersebut juga diberlakukan bagi wali nikah, serta dua saksi. Selama ini, biaya tes antigen sebagai syarat akad nikah tersebut dilakukan secara mandiri oleh masing- masing keluarga calon pengantin,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

Tags:

Covid-19DPC PDI PerjuanganHj. Sri MulyaniKab. KlatenPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Peresmian Patung Bung Karno, Taufik: Bung Karno Memberikan Energi Positif untuk Rakyat

Next

Endro Sadewo Kunjungi Panen Perdana Kedelai Idamame Kelompok Tani Taru Martani

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.