Kabupaten Klaten – Selama PPKM level 3, Pemkab Klaten mulai menyiapkan uji coba pembukaan obyek wisata.. Sementara ini, semua obyek wisata di Kab. Klaten belum diijinkan beroperasi. Namun, pengelola obyek wisata diminta untuk melakukan simulasi dengan mengajukan ijin kepada Satgas penanganan penanggulangan Covid-19, sebagai langkah antisipasi.
Daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3, sebenarnya dipersilahkan untuk membuka obyek wisata, namun harus diawali dengan percontohan. Dengan catatan, bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu menerapkan aplikasi peduli lindungi, maupun menyesuaikan kapasitas.
Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani mengatakan,”sementara ini, dari pengelola obyek wisata yang ada di Klaten belum ada yang mengajukan untuk melaksanakan percontohan. Karena memang prosedurnya ada, terutama adalah dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” tutur Hj. Sri Mulyani, Jumat (3/9/2021).
Hj. Sri Mulyani menambahkan, meskipun Kab. Klaten sudah turun level 3, namun pihaknya tidak mau gegabah mengambil sikap. Sebab, Sri Mulyani khawatir, potensi meningkatnya kembali kasus Covid-19, apabila tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Harus tetap bertahap, agar tidak ada kerumunan. Salah satu pertimbangannya adalah menghindari, agar tidak terjadi persebaran lagi yang bisa membuat Klaten naik lagi ke level 4. Ada 61 obyek wisata yang tersebar di seluruh Klaten. Namun, ada obyek wisata yang cukup besar dengan pengunjung dari luar kota,” imbuhnya.
Hj. Sri Mulyani juga menjelaskan, obyek wisata yang cukup besar, diantaranya, Umbul Ponggok, Umbul Pelem, Umbul Susuhan, serta Umbul Brintik, yang saat ini masih ditutup. Namun, Pemkab Klaten juga sedang menyiapkan skenario simulasi pembukaan obyek wisata dan sudah mendata, terkait obyek wisata mana saja yang akan melakukan simulasi, sesuai dengan tingginya minat pengunjung. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadinya kerumunan, namun sektor ekonomi masyarakat di obyek wisata juga bisa berjalan dengan baik yang selama ini terpuruk, karena Pandemi Covid -19.
Koresponden : Wawan