Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedKAB BANYUMAS

Sosialisasi Perda, Hartanti Ingatkan Hak Penyandang Disabilitas

By Oki M Kaharni
17 December 2021 2 Min Read
Comments Off on Sosialisasi Perda, Hartanti Ingatkan Hak Penyandang Disabilitas

Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Klaten, Hj. Hartanti, S.H., M.Si., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi Perda tersebut diselenggarakan di Kecamatan Pedan, serta Kecamatan Trucuk dengan dihadiri  oleh Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI, Polri, Perwakilan Disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta relawan pemerhati Disabilitas, Kamis (16/12/2021).

Rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hj. Hartanti mengungkapkan, Sosialisasi Perda Nomor 29 Tahun 2018 ini tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.

“Penyandang Disabilitas agar juga mendapatkan pendanaan dari Anggaran Dana Desa, serta mendapatkan pendampingan hukum, pengamanan, kenyamanan dari Polsek, maupun Koramil. Selain itu, juga untuk mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil dan sejahtera lahir batin,” ungkapnya.

Hj. Hartanti menambahkan, Pemkab Klaten melalui program kerja sama semua OPD di Dinas Sosial Kab. Klaten, bahwa ada hak untuk para penyandang disabilitas, yaitu pembinaan dan pelatihan kepada kalangan disabilitas.

“Kedudukan penyandang disabilitas sama dengan masyarakat yang lain, bahkan mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, di tempat publik dan pelayanan yang lainnya harus ada akses untuk disabilitas. Hal yang harus diperhatikan adalah tidak boleh ada diskriminasi bagi kalangan disabilitas,” pungkas Hj. Hartanti, yang juga Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Koresponden : Wawan

Tags:

DisabilitasDPC PDI PerjuanganFungsi EdukasiHj. HartantiKab. KlatenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Mbak Etik Apresiasi Program Kotaku Blora 2021 di Desa Tegalgunung

Next

Peduli Petani dan Buruh Pabrik, Sri Mulyani Berikan BLT DBHCHT

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.