Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Klaten, Hj. Hartanti, S.H., M.Si., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi Perda tersebut diselenggarakan di Kecamatan Pedan, serta Kecamatan Trucuk dengan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI, Polri, Perwakilan Disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta relawan pemerhati Disabilitas, Kamis (16/12/2021).

Hj. Hartanti mengungkapkan, Sosialisasi Perda Nomor 29 Tahun 2018 ini tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
“Penyandang Disabilitas agar juga mendapatkan pendanaan dari Anggaran Dana Desa, serta mendapatkan pendampingan hukum, pengamanan, kenyamanan dari Polsek, maupun Koramil. Selain itu, juga untuk mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil dan sejahtera lahir batin,” ungkapnya.
Hj. Hartanti menambahkan, Pemkab Klaten melalui program kerja sama semua OPD di Dinas Sosial Kab. Klaten, bahwa ada hak untuk para penyandang disabilitas, yaitu pembinaan dan pelatihan kepada kalangan disabilitas.
“Kedudukan penyandang disabilitas sama dengan masyarakat yang lain, bahkan mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, di tempat publik dan pelayanan yang lainnya harus ada akses untuk disabilitas. Hal yang harus diperhatikan adalah tidak boleh ada diskriminasi bagi kalangan disabilitas,” pungkas Hj. Hartanti, yang juga Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Koresponden : Wawan