Sinergitas Sri Rejeki dan Kades dalam Pengerjaan RTLH

0
Foto: Sri Rejeki Didampingi Kades Meninjau Pengerjaan RTLH

Kabupaten Wonogiri – Bertempat di Desa Kerjo lor Kecamatan Ngadirojo, Komandan Tempur Elektoral Bintang Dua Dapil 2 Wonogiri, Sri Rejeki melakukan pendampingan proses pengerjaan  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 30 warga. Turut hadir dalam acara tersebut Laura Isabela selaku Kepala Desa Kerjo Lor, Ngadirojo, Kamis (10/8/2023)

Program RTLH ini sudah ada sejak tahun 2015 dengan nama Bedah Rumah. Namun, pada tahun 2017, program tersebut berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan. Oleh karenanya, RTLH perlu diberikan bantuan sosial (bansos).

Foto: Sri Rejeki Meninjau Langsung Pengerjaan RTLH

Sri Rejeki menerangkan bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat. Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Bansos RTLH menjadi prioritas, karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata, tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.

Sri Rejeki berharap bersama kepala desa, pihaknya bisa turut membantu mendukung program RTLH dan ikut memantau mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab.

Kepada para kepala desa, Sri Rejeki juga menghimbau untuk selalu mengingatkan warganya wajib mempunyai jamban di setiap rumah. Hal ini untuk mendukung program Indonesia Sehat.

“Pengalokasian dana Rp. 15 juta yang didistribusikan kepada masyarakat dari pemerintah ini harus terus didampingi agar masyarakan bisa menerapkan skala prioritas,” kata Sri Rejeki pada kesempatan tersebut.

Sri Rejeki juga menegaskan bahwa dirinya akan memastikan masyarakat terjamin segala aspek kehidupanya sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 28 A UUD 1945. Bagi Sri Rejeki, kemakmuran masyarakat adalah tanggung jawab baginya. Untuk itu, ia menggandeng seluruh kepala desa untuk bersinergi dalam pemerataan bantuan dari pemerintah.

Koresponden : Firfeb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here