Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni bersama Forkopimda melakukan sidak ke PT. Pungkook Indonesia One yang beralamat di Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, pada Kamis (08/07/2021) siang.
Dalam sidak tersebut Bupati menegur langsung manajemen PT. Pungkook karena dianggap melanggar peraturan terkait PPKM Darurat. Hal yang menjadi sorotan Sri Sumarni yakni adalah PT. Pungkook tetap mempekerjakan seluruh karyawannya.
“Jangan mencari keuntungan terus, kita dibantu. Saya tahu kesalahan di sini (PT. Pungkook) itu banyak sekali. Akan tetapi saya sudah betul-betul memaafkan seperti masalah air dulu dan sebagainya. Dan kalau masih seperti ini terus, ya sudah tutup,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu kepada manajemen PT. Pungkook One Indonesia.

Dalam peraturan terkait PPKM Darurat yang tertuang dalam SE Bupati Nomor 360/2074/2021 disebutkan, bahwa perusahaan hanya diperbolehan mempekerjakan 50% dari total pekerja.
Kepada Koresponden Sri Sumarni menjelaskan, bahwa PT Pungkook dianggap tak mematuhi peraturan karena tetap mempekerjakan seluruh karyawannya pada saat penerapan PPKM Darurat dilakukan.
“Hari ini saya bersama Forkompinda Kab. Grobogan melakukan sidak ke PT. Pungkook untuk memulangkan semua karyawan yang bekerja karena tidak mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali,” sambung Sri Sumarni.
Kader PDI Perjuangan itu menekankan, bahwa perusahaan ini melebihi kapasitas dalam mempekerjakan karyawan, yakni 50% staff produksi dan 10% staff administrasi. Tentu hal ini menyalahi aturan yang ada, padahal sudah diberitahu sebelumnya melalui surat edaran.
“Seluruh karyawan yang tengah bekerja akhirnya kita pulangkan sebelum waktunya. Manajemen juga diwajibkan untuk merombak jadwal kerja karyawannya serta data karyawan yang berangkat kerja harus dilaporkan ke Pemkab Grobogan setiap harinya. Kemudian, PT. Pungkook diperbolehkan kembali beroperasi apabila sudah menerapkan peraturan PPKM Darurat,” tutupnya.
Koresponden : Nanang – Faisal