Skip to content
-
DERAP JUANG - Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Subscribe
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Sidak PT. Pungkook, Sri Sumarni Ancam Tutup Jika Tidak Taati Aturan PPKM

By Saekhul Hana
9 July 2021 2 Min Read
Comments Off on Sidak PT. Pungkook, Sri Sumarni Ancam Tutup Jika Tidak Taati Aturan PPKM

Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni bersama Forkopimda melakukan sidak ke PT. Pungkook Indonesia One yang beralamat di Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, pada Kamis (08/07/2021) siang.

Dalam sidak tersebut Bupati menegur langsung manajemen PT. Pungkook karena dianggap melanggar peraturan terkait PPKM Darurat. Hal yang menjadi sorotan Sri Sumarni yakni adalah PT. Pungkook tetap mempekerjakan seluruh karyawannya.

“Jangan mencari keuntungan terus, kita dibantu. Saya tahu kesalahan di sini (PT. Pungkook) itu banyak sekali. Akan tetapi saya sudah betul-betul memaafkan seperti masalah air dulu dan sebagainya. Dan kalau masih seperti ini terus, ya sudah tutup,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu kepada manajemen PT. Pungkook One Indonesia.

Foto: Bupati Grobogan, Sri Sumarni sidak di PT. Pungkook One Indonesia

Dalam peraturan terkait PPKM Darurat yang tertuang dalam SE Bupati Nomor 360/2074/2021 disebutkan, bahwa perusahaan hanya diperbolehan mempekerjakan 50% dari total pekerja.

Kepada Koresponden Sri Sumarni menjelaskan, bahwa PT Pungkook dianggap tak mematuhi peraturan karena tetap mempekerjakan seluruh karyawannya pada saat penerapan PPKM Darurat dilakukan.

“Hari ini saya bersama Forkompinda Kab. Grobogan melakukan sidak ke PT. Pungkook untuk memulangkan semua karyawan yang bekerja karena tidak mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali,” sambung Sri Sumarni.

Kader PDI Perjuangan itu menekankan, bahwa perusahaan ini melebihi kapasitas dalam mempekerjakan karyawan, yakni 50% staff produksi dan 10% staff administrasi. Tentu hal ini menyalahi aturan yang ada, padahal sudah diberitahu sebelumnya melalui surat edaran.

“Seluruh karyawan yang tengah bekerja akhirnya kita pulangkan sebelum waktunya. Manajemen juga diwajibkan untuk merombak jadwal kerja karyawannya serta data karyawan yang berangkat kerja harus dilaporkan ke Pemkab Grobogan setiap harinya. Kemudian, PT. Pungkook diperbolehkan kembali beroperasi apabila sudah menerapkan peraturan PPKM Darurat,” tutupnya.

Koresponden : Nanang – Faisal

Tags:

Covid-19DPC PDI PerjuanganFungsi AspirasiFungsi EdukasiFungsi ElektoralKab. GroboganMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPPKM DaruratSri Sumarni
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

Aksi Heroik Bambang Irawan Selamatkan Warga Terpapar Covid-19 Dalam Kondisi Kritis

Next

Anggota DPRD Kebumen Termuda Optimalkan Pokir untuk Infrastruktur

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang Majalah Online Internal PDI Perjuangan Jawa Tengah. All rights reserved.