Kabupaten Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai tahun 2021 akan menaikan besaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang empat bulan terakhir belum dibayarkan, dipastikan akan dibayarkan rapel bulan ini. Selain itu besaran honor juga dipastikan naik.
Hal itu dipastikan setelah perwakilan GTT dan PTT beraudensi dengan Bupati Kab. Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Senin (19/4/2021).

“Terkait dengan honor PTT dan GTT yang selama 4 bulan ini belum cair. Karena ada perubahan besaran honor. Mulai tahun 2021 ada kenaikan honor GTT dan PTT baik yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun non SK Bupati,” terang Bupati Tiwi.
Sebelumnya honor GTT dan PTT dengan SK Bupati menurut Tiwi besarannya hanya sekitar Rp 750.000-800.000 setiap bulannya. Di tahun ini, kata Tiwi, akan ada peningkatan menajdi Rp 1.250.000. Oleh karena itu perlu mekanisme.
“Karena kita tidak semata-mata mengandalkan 100 persen APBD untuk kenaikan honor tersebut. Kita akan sharing dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” paparnya.
Lebih lanjut, Bupati Tiwi akan menjamin honor GTT dan PTT di Kab. Purbalingga akan dicairkan di bulan April ini. Selain itu pihaknya juga akan memberikan prioritas kepada GTT dan PTT yang sudah tidak memiliki peluang menjadi CPNS akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Sementara itu Ketua Forum GTT dan PTT Kab. Purbalingga, Bombom Nursiam pada kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Pemkab terkait berbagai persoalan yang dialami oleh GTT dan PTT. “Kami bersyukur mengenai masalah honor yang empat bulan belum cair, rencananya bulan ini akan dicairkan dan bahkan jumlahnya naik,” ujarnya.
Koresponden: Agung