Kabupaten Wonogiri – Didampingi Kepala Desa Jeporo, Sarwo salah satu anggota DPRD Wonogiri menyampaikan pengawalan aspirasi dari Pemda untuk masyarakat, Jumat (8/4/2022).
Sarwo saat ini berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Diharapkan dengan hal itu bisa mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Pokir atau Pokok Pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Saya akan terus berusaha mengawal semaksimal mungkin agar aspirasi panjenengan sedoyo dapat terealisasi dengan maksimal. Walaupun tidak semua aspirasinya dapat terealisasi, tapi saya akan terus berusaha dan mengawal aspirasi tersebut dengan maksimal agar dapat terealisasi,” ujar Sarwo.
Dalam pertemuan tersebut, Sarwo yang juga menjabat sebagai Bendahara PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jatipurno menyambaikan bahwa ia akan terus berusaha dengan maksimal untuk mengawal aspirasi masyarakat dengan cara membangun sinergitas yang optimal bersama jajaran struktural Partai.
Koresponden : Firfeb