
Kabupaten Kebumen – Jajaran DPRD Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian salah satu pimpinan dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, H. Sarimun dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin (27/9/2021).
Diketahui, pimpinan itu adalah Yuniarti Widayaningsih yang merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Ia diberhentikan berdasar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 170/21 tentang Pemberhentian Pimpinan dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.

Sarimun menyampaikan, bahwa lembaga DPRD Kebumen bekerja sesuai amanat Undang-undang. Terkait pemberhentian ini, disebutkan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita mengacu beberapa hal, yang terpenting tidak mengingkari regulasi yang ada. Tidak ada intervensi dari lembaga, karena teknis dan mekanisme sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Sarimun yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kebumen.
Keputusan ini, kata dia, akan disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni per 27 September 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau kembali dan ditetapkan sebagaimana mestinya.
“Setelah ini Bupati menyampaikan ke Pak Ganjar sebagai bahan pertimbangan,” terang dia.
Dalam surat pemberhentian itu, disebutkan untuk memberhentikan Yuniarti Widayaningsih dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai Golkar, serta mengusulkan H. Munawar Cholil sebagai calon penggantinya yang juga dari satu tubuh partai.
Koresponden : MH