Sambut Hari Lingkungan Hidup, Hendi Tetapkan Public Transport Day

1
Foto: Walikota Semarang, Hendrar Prihadi

Kota Semarang – Melalui akun media sosial instagramnya, @HendrarPrihadi, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan ditetapkannya Public Transport Day atau Hari Angkutan Umum di Kota Semarang setiap hari Selasa. Dengan begitu, maka khusus hari Selasa, masyarakat di wilayah ibu kota Jawa Tengah dihimbau untuk menggunakan moda transportasi umum dan daring jika ingin bepergian.

Meski kebijakan Public Transport Day secara umum berbentuk himbauan bagi masyarakat, namun Hendi, sapaan akrabWalikota Semarang itu menegaskan, kebijakan yang akan berlaku mulai tangal 8 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021 tersebut bersifat wajib bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Semarang.

Foto: Walikota Semarang, Hendrar Prihadi

“Menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2021, maka mulai 8 Juni sampai 6 Juni nanti, Pemerintah Kota Semarang mengajak masyarakat untuk beraktivitas dengan transportasi umum dan daring setiap hari Selasa, selama rentang waktu tersebut,” tutur Hendi saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (30/5/2021).

Sementara itu Hendi sendiri juga berharap kebijakan ini dapat didukung oleh para pelaku jasa transportasi umum dan daring yang ada di Kota Semarang.

“Baik itu BRT Trans Semarang, angkutan kota, taksi konvensional, taksi online, juga ojek online saya harap untuk dapat meningkatkan pelayanannya. Ini agar masyarakat dapat lebih nyaman beraktivitas dengan transportasi umum dan daring,” pungkas Hendi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.

Foto: Walikota Semarang, Hendrar Prihadi

Ditegaskannya, Hendi juga meminta seluruh pelaku jasa transportasi umum dan daring di Kota Semarang untuk menguatkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanannya, mengingat saat ini Semarang juga masih ada dalam masa pandemi.

“Jadi semangatnya adalah untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Kalau pegawai Pemkot Semarang sifatnya wajib, kalau untuk masyarakat sifatnya masih himbauan. Hanya saja pada hari Selasa itu kita berlakukan tarif parkir insidentil dan progresif di Kota Semarang bagi kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4. Jadi untuk masyarakat tidak wajib, karena kami menyadari bahwa tidak bisa langsung tiba – tiba merubah kebiasaan masyarakat,” tekan Wali Kota Semarang tersebut.

Koresponden : Didik

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here