Kabupaten Kebumen – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Saiful Hadi dituntuk sebagai Ketua Pansus Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren. Keberadaan Perda Pesantren tersebut dinilai cukup penting untuk mengatur keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan non formal di Jawa Tengah.
Saiful, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen memandang prodak regulasi itu merupakan kebutuhan mendesak. Raperda ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 yang baru saja di teken oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.
“Kami dorong karena bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang pesantren,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Saiful menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat pada sektor keagamaan perlu diwujudkan dengan hadirnya Perda Pesantren. Perda itu sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pesantren selama ini.
Nilai yang terkandung atas hadirnya Perda Pesantren ini menunjukan bahwa pemerintah bersama anggota dewan tidak hanya mementingkan pemenuhan pembangunan fisik semata. Namun juga bertujuan untuk membentuk kualitas rohani masyarakat.
Menurut Saiful, pesantren sejauh ini menjadi wadah startagis dalam membantuk mental spiritual masyarakat. Sejarah keberadaan pesantren selama ini juga tidak terlepas memiliki peran penting terhadap keberlangsungan bangsa.
“Tidak terlepas penekanan pada perilaku kehidupan masyarakat dan pemerintah yang mencerminkan penerapan nilai-nilai religiusitas. Termasuk memberikan pemahaman intoleran” ucapnya.
Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan non formal tidak ada bedanya dengan pendidikan formal. Untuk itu sudah sepantasnya negara hadir sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Sejumlah pasal krusial akan dibahas setelah Pansus menerima paparan dari Biro Kesra Setda Jateng pada 29 Agustus 2022 mendatang.
“Peran sekolah dan pesantren sama. Implementasi mencerdaskan kehidupan bangsa. Apalagi sudah ada Perpres,” pungkasnya.
Koresponden : Red