Kabupaten Banyumas – Salah satu program yang tengah dijalankan dalam penanganan kemiskinan ekstrem adalah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Wakil Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., mengatakan, dari Bupati Banyumas ada program RTLH untuk kemiskinan ekstrem.
“Sudah didata dari Dinperkim, nanti dapat bantuan itu. Namun, hanya untuk yang kemiskinan ekstrem,” tutur Sadewo, Rabu (9/11/2022).
Sadewo, yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas menyebutkan, ada beberapa kriteria untuk menentukan penerima manfaat dari bantuan RTLH tersebut. Salah satu kriterianya yaitu, dinding semi permanen dan lantai tanah. Program tersebut diimplementasikan pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kemiskinan ekstrem perlu ada perbaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di Banyumas, data terakhir pada bulan Agustus lalu disampaikan bahwa ada sekitar 18.000 keluarga di Banyumas berada dalam taraf kemiskinan ekstrem.
“Memang DTKS masih kacau. Hal itu karena yang menginput kerjaannya tidak hanya menginput saja,” pungkasnya.
Koresponden : Aim