Kabupaten Pekalongan – Wakil Bupati Pekalongan Riswadi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong yang pada saat ini sedang marak. Karena dalam pekan terakhir ini, banyak warga Pekalongan yang menjadi korban.
“Saya ingatkan kepada warga untuk lebih hati-hati dan waspada dengan adanya investasi bodong yang pada saat ini sedang marak bahkan di Kabupaten Pekalongan sendiri korbannya sudah mencapai kerugian material lebih dari satu triliun,” ujar Riswadi.
Hal itu disampaikan Riswadi saat memberikan sambutan pada Penyuluhan Jasa Keuangan tentang Waspada Investasi yang diadakan oleh Prof.Dr. Hendrawan Supratikno, anggota DPR RI Komisi XI Dapil X Jawa Tengah, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, di Aula kantor Kecamatan Bojong, Sabtu (27/11/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkompincam, Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat se kecamatan Bojong.
Riswadi meminta kepala desa, pegawai di kecamatan agar memberikan edukasi kepada masyarakat, pun juga berharap pada masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat.
“Para kepala sesa, pejabat di kecamatan harus lebih melek investasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat bagaimana investasi yang ilegal dan mana investasi yang cerdas bertanggung jawab,” harap Riswadi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Hendrawan Supratikno saat mengisi acara penyuluhan menyampaikan dirinya telah mendengar informasi ada kerugian yang besar di masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang investasi ilegal yang jumlahnya di atas 1 Triliun Rupiah.
“Maaf, orang-orang yang menjadi korban adalah tokoh masyarakat, kepala daerah, kejaksaan, camat, ada orang dari kepolisian. Ini kan aneh, tokoh-tokoh masyarakat seperti itu yang seharusnya literasinya tinggi, tidak bisa ditipu, karena mereka pimpinan masyarakat atau pimpinan organisasi tetapi menjadi korban dari investasi ilegal,” ucap Hendrawan.
“Itu sebabnya kami memberikan upaya untuk memperjelas yang dimaksud investasi bodong, investasi ilegal, ciri-cirinya seperti apa dan harus hati-hati,” tambah Legislator PDI Perjuangan ini.
Menurut Hendrawan, untuk mencegah terjebak dalam investasi bodong, masyarakat harus mengecek 2 L yaitu Legal dan Logis.
Koresponden: Gus Santo