Kabupaten Kebumen- Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaingsih membuka dan menyerahkan sertifikat halal dari Kementerian Agama kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam acara kampanye Mandatory Halal di Pasar Temenggungan Kebumen. turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Kebumen, Pejabat Pemkab, Penyuluh sertifikat halal, dan pelaku UMKM, Minggu, (19/03/20230.
Dalam penyampainnya, Ristawati mengatakan Kampanye Mandatory Halal merupakan kegiatan nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Layanan gratis pendaftaran sertifikat halal bagi para pelaku UMKM.


Adapun kegiatan Kampanye Mandatory Halal di Kebumen tidak hanya dilakukan di pasar Temenggungan saja, tapi juga ada di Toserba Jadi Baru Kebumen.
Tidak hanya itu, Ristawati juga menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kami atas nama pemerintah daerah mendorong masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melengkapi produknya dengan sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat ini menjamin produk yang dijual di masyarakat aman dan sehat. Kewajiban sertifikat halal merupakan bagian komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mensukseskan tahap pertama dalam sertifikat halal, pemerintah lanjut Ristawati memberikan kemudahan pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis atau (Sejati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikat halal.
Diharapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk telah bersertifikat halal dan jika belum, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Kebumen bisa memanfaatkan sertifikat halal gratis ini dengan sebaik mungkin. Semoga dengan adanya sertifikat halal ini menambah nilai jual untuk memasarkan produknya di masyarakat,” tandasnya.
Koresponden: Sofian Aniffudin