Kabupaten Kudus – Menindaklanjuti Ranperda mengenai fasilitasi Pondok Pesantren, Pansus I DPRD Kab. Kudus kembali menggelar Public Hearing dengan mengundang sekitar 500 audiens yang meliputi perangkat terkait terkait, MWCNU, Fatayat, Ansor, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Bertempat di Aula DPRD Kab. Kudus, Senin (27/02/2023) kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan mengkaji Ranperda Fasilitas Pondok Pesantren yang dipimpin Ketua Pansus I Dr. H. Aris Suliyono yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus.
“Saya sampaikan, bahwa tujuan utama kegiatan tersebut guna menyerap aspirasi para pemangku dan pemilik ponpes di Kab. Kudus yang telah memiliki izin resmi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kab. Kudus menjelaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya telah berkomitmen bersama anggota DPRD yang lain akan melindungi pondok pesantren dengan peraturan daerah yang jelas agar tertata dan terfasilitasi.
“Tentunya dengan adanya perda ini diharap fasilitasi dan aturan terhadap ponpes dapat berjalan dengan jelas,” ucap Masan.
Sejumlah audiens menyampaikan beberapa masukan dan kebutuhan yang menjadi permasalahan utama pada sejumlah pondok pesantren di Kab. Kudus.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan dan anggota Pansus I akan menampung dan membahas kembali pada rapat kerja selanjutnya. Kemudian akan disampaikan kembali usai hasil yang diperoleh telah disepakati pihak-pihak terkait.
Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa