Kabupaten Sragen – Pemkab Sragen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Predikat WTP itu menjadi yang keenam kali berturut-turut diraih oleh Kab. Sragen. Torehan itu juga mengantar Sragen mendapatkan bonus berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 14 Miliar, Senin (19/10/2021).
Menurut Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, yang akrab disapa Bupati Yuni mengatakan, predikat WTP yang keenam kali ini dirasa juga semakin berkualitas. Hal itu ditunjukkan dengan semakin menurunnya temuan. Pihaknya berharap, WTP-nya semakin berkualitas. Temuannya semakin lebih sedikit yang harus ditindaklanjuti, baik temuan administrative, maupun lainnya dan sudah ada perbaikan.
“Dengan semakin sedikit temuan, saya sangat berharap, tata kelola Pemerintahan dan keuangan nantinya semakin membaik, sehingga, kualitas WTP yang diraih akan semakin meningkat,” tutur Mbak Yuni, yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Sragen, Dwiyanto menyampaikan, bonus DID didapat, karena Sragen sudah lebih dari 5 tahun mendapat predikat WTP. Menurutnya, bonus sebesar Rp. 14 miliar itu sangat bermanfaat di situasi keuangan daerah saat ini, yang masih banyak anggaran tersedot untuk penanganan Covid-19.
“Kalau itu untuk membuat jalan, bisa berapa ruas jalan itu, bisa beberapa ruas jalan. Kami bersyukur, karena di situasi keuangan seperti ini, Sragen masih mendapat bonus Rp. 14 Miliar. Kab. Sragen sebelumnya juga mendapat bonus. Tahun kemarin mendapat bonus sebesar Rp. 28 Miliar. Sebelumnya, sebesar Rp. 48 Miliar, sampai Rp 52 Miliar. Mungkin karena kondisi keuangan negara lagi seperti ini, maka bonus DID yang diberikan juga menurun,” pungkasnya.
Kresponden : M Eky Ely