Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Rapat tersebut merupakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN, yang dilaksanakan pada hari Selasa, (29/9/2020).

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani menyatakan, APBN 2021 dirancang secara komprehensif untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta mengantisipasi apabila terjadi perlambatan ekonomi, khususnya akibat Pandemi Covid-19.
“Dalam RAPBN 2021 sudah dibuat ruang apabila nanti ekonomi melambat. Setelah APBN 2021 disahkan, Pemerintah harus memperhatikan anggaran terkait bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak akibat Covid-19. Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) diminta harus tepat sasaran sesuai nama dan alamat penerima,” tutur Mbak Puan, sapaan akrab Puan Maharani.
Mbak Puan menambahkan, bahwa Pemerintah harus memperhatikan bagaimana Bansos tunai dapat langsung diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga harus segera mengevaluasi penyaluran Bansos sebelumnya. Mbak Puan juga meminta, agar Bansos disalurkan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Saya juga mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait pemberian Bansos. Selain itu, Bansos yang akan diberikan nantinya harus tepat sasaran,” imbuh Mbak Puan, yang juga Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI Perjuangan.
Mbak Puan juga menjelaskan, apabila bantuan diterima, kemudian didistribusikan dengan baik, namun apabila Protokol mencegah Covid-19 tidak dapat dijaga, dan kemudian menimbulkan kerumunan, menimbulkan antrean panjang, hal tersebut tidak akan menciptakan suasana yang kondusif. Sebab, satu masalah terselesaikan, namun masalah lain akan muncul kembali.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, pada masa Pandemi Covid-19 ini, program perlindungan sosial sangat krusial, serta meluas, terutama bagi kelompok miskin dan rentan. Pada 2021, Pemerintah akan mempertahankan berbagai program perlindungan sosial, di antaranya Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, serta menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut untuk memperbaiki ketepatan manfaat bantuan bagi masyarakat.
“Pemerintah mengucapkan terimakasih, serta menghargai dukungan DPR RI untuk dapat terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat, agar Indonesia dapat melalui cobaan yang cukup berat ini,” ungkap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Adapun dalam Rapat Paripurna tersebut, disetujui belanja negara tahun 2021 sebesar 2.750,02 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, Inflasi: 3%, nilai tukar rupiah: Rp. 14.600 per US$, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 45 barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,00 juta barel setara minyak per hari.
Editor