Kota Semarang – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Semarang pun mematuhi instruksi tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakuan PKM di Ibu Kota Jawa Tengah hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/1/2021).
Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut memilih mengambil kebijakan pelonggaran. Ada tiga poin yang diputuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper yang sebelumnya dialihkan 24 jam, dinormalkan kembali.
“Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari,” tegasnya.
Menurut Hendi, perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan. Dari 1000 kasus menjadi 802 kasus, angka kesembuhan pun mencapai 91,7% atau 15.601.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80%. “Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya.