Kabupaten Jepara – Menyikapi dinamika pembahasan di Panitia Khusus, secara umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jepara menghargai Keputusan Pansus Rancangan Daerah Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Kab. Jepara Tahun 2023-2027.
Kendati demikian, pelaksanaan tersebut juga masih menyisahkan beberapa catatan-catatan untuk selanjutnya dipahami secara seksama. Catatan ini dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan dalam Rapurna DPRD Kab. Jepara oleh Ketua Fraksi, Edy Ariyanto.
Pertama, sebelum mengimplementasikannya, Bupati harus mengevaluasi dan memenuhi rekomendasi atas hasil audit operasional PDAM dan Perumda Aneka Usaha.
Kedua, banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha sebelum perusahaan ini mendapatkan penambahan penyertaan modal di antaranya:
1. Dalam hal perencanaan sama sekali tidak menggunakan analisa risiko, baik dalam penyusunan rencana induk penyediaan air minum di PDAM maupun perencanaan bisnis di masing-masing unit pada Perumda Aneka Usaha. Termasuk juga ada dokumen perencanaan bisnis penting di PDAM tahun 2017-2021, disusun oleh Bupati, namun tidak ditandatangani Dewan Pengawas.
2. Perumda Air Minum Jungporo Kab. Jepara harus melengkapi struktur organisasi perusahaan dengan memilih, menetapkan, dan mengangkat Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Sumber Daya Manusia perlu dievaluasi, baik di top leader maupun middle manager-nya. Hal ini karena sama sekali tidak visioner dalam mengelola perusahaan, karena profit yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan.
4. Tingkat kehilangan air di PDAM Titra Jungporo Kab. Jepara dari tahun 2018 sampai dengan September tahun 2021 menunjukkan tingkat kehilangan yang stabil. Masing-masing pusat kegiatan oprasional, baik produksi maupun distribusi, yaitu 40% disaluran produksi, dan 60% disaluran distribusi, dan terdapat selisih piutang usaha sebesar Rp. 1.857.195.280 untuk rekening air dan Rp. 119.816.200 untuk rekening non air.
5. Kerugian Kelapa Park oleh Perumda Aneka Usaha mencapai 600.000.000 sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Ketiga, Bupati Jepara sebagai pemilik kebijakan penuh untuk betul-betul menindaklanjuti hasil audit operasional Perumda Aneka Usaha dan Perumda Tirto Jungporo Kab. Jepara. Sehingga keberadaan perusahaan daerah tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan bukan sebaliknya.
“Tentu semua yang sudah kita rumuskan ini harus betul-betul dipahami dan laksanakan. Sehingga kita tidak ingin apa yang sudah disusun secara cermat ini, hanya justru menjadi pemanis, tanpa dilakukan langkah-langkah taktis ke depannya,” tandasnya.
Koresponden : Agus Budianto