Peningkatan Mutu dan Kualitas Produk Hukum Ala Slamet

0
Foto: Ketua DPRD Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet

Kabupaten Demak – Menjaga marwah dan kapabilitas kepartaian adalah kewajiban besar yang harus dijaga dan rawat Ketua DPC Partai. Menjawab tantangan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet membuktikan kepada masyarakat, utamanya berkaitan dengan pembentukan produk hukum.

Aktualisasi itu diwujudkan melalui materi yang disampaikan oleh Slamet ketika diberi amanah untuk menjadi narasumber di acara sosialisasi Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perangkat Desa/Kelurahan bagi Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Wilayah Kab. Demak.

Foto: Slamet beserta tamu undangan dan peserta sosialisasi

Acara yang diselenggarakan di Ballroom Wakil Bupati Demak ini dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kabag Hukum Setda, Camat Demak, Camat Wonosalam dan Camat Bonang serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kec. Demak, Wonosalam, dan Bonang.

“Pada Kesempatan tersebut saya diminta untuk menjadi narasumber dengan topik materi ‘Peran DPRD di Era Pandemi dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas’. Banyak yang saya sampaikan untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi aspek kepentingan rakyat di atas segalanya,” ungkap Slamet, selaku Ketua DPRD Kab. Demak itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, bahwa pada materi yang disampaikan olehnya, setidaknya terdapat 4 simpulan dasar. Pada simpulan dasar ini yang kemudian menjadi ruh dan semangat reformasi birokrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak.

Foto: Ketua DPRD Kab. Demak, Fahrudin Bisri Slamet

“Pertama, langkah yang dilakukan Pemkab Demak dalam melakukan refocusing anggaran dapat dijadikan acuan teman-teman. Mengapa? Karena melalui inovasi itulah yang dapat menjadikan PDRB dan IPM di Kab. Demak mampu meningkat, meski di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lalu, sebagai simpulan lainnya Slamet menekankan tiap pihak untuk menciptakan inovasi BUMDes yang berkualitas. Sehingga dalam hal ini memang perlu adanya rangsangan dari Pemda melalui DID (Dana Insentif Desa).

Selanjutnya, harus ditegakkannya asas Fiksi Hukum yang artinya produk hukum daerah yang saat sudah diundangkan secara otomatis berlaku, namun jika ada ketentuan pelaksananya secara otomatis harus menunggu terbentuknya peraturan pelaksana. Kemudian yang terakhir produk hukum bisa dilaksanakan atau diimplikasikan kepada masyarakat ketika mempengaruhi 3 aspek; yaitu kultur masyarakat, aparatur, dan substansinya.

Koresponden : Hana – Rahmad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here