Penetapan Paslon ALADIN Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan

0

Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota pekalongan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Afzan Arslan Djunaid–Salahudin (ALADIN), sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan. Paslon ALADIN ditetapkan oleh KPU Kota Pekalongan, sebagai Paslon terpilih hasil Pilkada Kota Pekalongan 2020 lalu. Paslon ALADIN meraih 94.917 suara. Paslon tersebut mengungguli Paslon lainnya, yang hanya memperoleh 76.916 suara.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekalongan, Nomor 9/PL.02.7-Kpt/3375/KPU-Kot/I/2021 tentang penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2020, menetapkan H. A. Afzan Arslan Djunaid dan H. Salahudin, S.TP menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2026. Rahmi bersyukur, tahapan Pilkada Kota Pekalongan berjalan lancar dan kondusif, tidak ada permohonan sengketa, maupun gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih merupakan tahapan terakhir di KPU Kota Pekalongan. Mekanisme selanjutnya ada dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan, yang dilaksanakan lima hari setelah penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. KPU Kota Pekalongan selanjutnya akan menyampaikan berkas Surat Keputusan (SK), serta Berita Acara pleno rekapitulasi pemenang di tingkat Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui DPRD untuk persiapan pelantikan,” tuturnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pekalongan, Agung Satria Hermawan menyampaikan ucapan terimakasih atas perjuangan dan dukungan partai pendukung, relawan, serta masyarakat Kota Pekalongan yang telah memilih Paslon ALADIN. Sudah saatnya bersatu kembali untuk membangun Kota Pekalongan tercinta, agar lebih maju dan sejahtera.

Koresponden : Sachrul P.U

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here