Kabupaten Wonogiri – Demi tertib hukum, Pemkab Wonogiri bakal mencabut 5 Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut antara lain, Perda Nomor 8 Tahun 2006, tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda Nomor 9 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab. Wonogiri, Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Keuangan Desa, Perda Nomor 15 Tahun 2016, tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Keuangan Desa, serta Perda Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Aset Desa, Senin (8/11/2021).
Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengatakan,“Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut, karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2021, tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” tuturnya.
Setyo Sukarno, yang juga Kader PDI Perjuangan Wonogiri menambahkan, pencabutan 5 Perda tersebut sebagai upaya tertib hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap 5 Perda tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, memimpin pembentukan panitia khusus (pansus) untuk merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan lima Perda.
Koresponden : Fieras Febb