Pemkab Purbalingga Jalin Sinergitas dan Kolaborasi Pencegahan Korupsi Bersama Kejari Purbalingga

0

Kabupaten Purbalingga – Pemerintah Kab. Purbalingga berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai upaya terus dilakukan, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membangun sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan OPD, agar komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dikedepankan. Segala sesuatu kita jalankan harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” tutur Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, saat membuka acara penerangan hukum, di Operation Room, Graha Adiguna Purbalingga, Selasa (10/8/2021).

Dyah Hayuning Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi menjelaskan, Kab. Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Selain itu, Kab. Purbalingga juga telah membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing OPD, termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dalam hal tersebut, kapabilitas APIP Kab. Purbalingga berada pada level 3.

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Ada 167 desa, serta 10 OPD yang telah melakukan pendampingan,” imbuh Tiwi, yang juga Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDI Perjuangan Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu, S.H., M.H., mengungkapkan, pencegahan, serta pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD.  Menurutnya, pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat, yaitu, pimpinan yang aktif dan tidak masa bodo, serta adanya pengawasan.

“Kalau kepalanya saja acuh atau masa bodo, pasti dibawahnya akan bermain. Terlebih, jika ada kelemahan sistem dan pengawasan. Saya mengingatkan, perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD. Sebab, apabila tidak ada keterbukaan, maka jaksa pengacara negara tidak akan bisa bekerja,” terangnya.

Revan berharap, nantinya apabila ada permohonan pendampingan lagi, akan dikaji terlebih dahulu. Menurut Revan, tidak semua permohonan pendampingan hukum akan diberikan. Hal itu bergantung pada prioritas kegiatan yang benar-benar membutuhkan pendampingan.

“Jika nanti ada permohonan pendampingan yang kami tolak, jangan berkecil hati. Sebab, kami masih terbuka untuk dimintai pendapat. Tidak akan lepas tangan, karena tugas kejaksaan membantu dan mendukung program pembangunan kepala daerah,” tutupnya.

Koresponden : Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here