Pemerintah Kabupaten Klaten Siap Terapkan PSBB

1

Kabupaten Klaten – Pasca keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan dalam pengendalian penyebaran virus Covid -19, Pemerintah Kab. Klaten menyatakan siap menerapkan kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Kab. Klaten menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Agung Sekretariat Daerah (Sekda) Kab. Klaten , Kamis, (7/1/2021).

Dalam rapat tersebut Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani menginstruksikan kepada jajaran keamanan dan ketertiban, meliputi TNI/POLRI, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat terkait, untuk kembali meningkatkan kegiatan operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kab. Klaten.

Bupati Klaten, HJ. Sri Mulyani menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan penerapan PSBB di Kab. Klaten

“Operasi Yustisi akan kembali dilaksanakan untuk menyasar masyarakat yang telah melanggar Protokol Kesehatan, serta membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan. PSBB akan diberlakukan mulai tangga 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang,” tutur Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Hj.Sri Mulyani menambahkan, kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan PSBB di sebagian wilayah Jawa-Bali. Kab. Klaten yang masuk dalam Karesidenan Solo Raya, menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB.

“Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, mulai dari penerapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan swasta, obyek wisata, dunia pendidikan, jam operasional pasar, sampai dengan pertokoan lainnya, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” imbuhnya.

Penerapan PSBB di Kab. Klaten melibatkan unsur terkait, seperti, TNI/POLRI, Satpol PP, serta seluruh OPD yang berada di Kab. Klaten

Hj. Sri Mulyani juga menjelaskan, untuk penetapan sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak bermasker, maka penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diperpanjang. KTP tersebut dapat disita selama satu bulan. Tidak hanya itu, pelaku pelanggaran juga harus membantu menyapu jalanan.

“Penerapan PSBB itu diterapkan oleh Pemerintah Pusat di sebagian wilayah Jawa-Bali yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Khusus di Kab. Klaten, kumulatif kasus Covid-19 mencapai 3.409 kasus, dari jumlah tersebut, sebanyak 441 orang masih positif aktif, 2.802 orang dinyatakan sembuh, serta sebanyak 166 orang meninggal dunia,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here