Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Pemerintah Kabupaten Klaten Siap Terapkan PSBB

By Oki M Kaharni
8 January 2021 2 Min Read
Comments Off on Pemerintah Kabupaten Klaten Siap Terapkan PSBB

Kabupaten Klaten – Pasca keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan dalam pengendalian penyebaran virus Covid -19, Pemerintah Kab. Klaten menyatakan siap menerapkan kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Kab. Klaten menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Agung Sekretariat Daerah (Sekda) Kab. Klaten , Kamis, (7/1/2021).

Dalam rapat tersebut Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani menginstruksikan kepada jajaran keamanan dan ketertiban, meliputi TNI/POLRI, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat terkait, untuk kembali meningkatkan kegiatan operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kab. Klaten.

Bupati Klaten, HJ. Sri Mulyani menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan penerapan PSBB di Kab. Klaten

“Operasi Yustisi akan kembali dilaksanakan untuk menyasar masyarakat yang telah melanggar Protokol Kesehatan, serta membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan. PSBB akan diberlakukan mulai tangga 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang,” tutur Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.

Hj.Sri Mulyani menambahkan, kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan PSBB di sebagian wilayah Jawa-Bali. Kab. Klaten yang masuk dalam Karesidenan Solo Raya, menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB.

“Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, mulai dari penerapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan swasta, obyek wisata, dunia pendidikan, jam operasional pasar, sampai dengan pertokoan lainnya, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” imbuhnya.

Penerapan PSBB di Kab. Klaten melibatkan unsur terkait, seperti, TNI/POLRI, Satpol PP, serta seluruh OPD yang berada di Kab. Klaten

Hj. Sri Mulyani juga menjelaskan, untuk penetapan sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak bermasker, maka penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diperpanjang. KTP tersebut dapat disita selama satu bulan. Tidak hanya itu, pelaku pelanggaran juga harus membantu menyapu jalanan.

“Penerapan PSBB itu diterapkan oleh Pemerintah Pusat di sebagian wilayah Jawa-Bali yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Khusus di Kab. Klaten, kumulatif kasus Covid-19 mencapai 3.409 kasus, dari jumlah tersebut, sebanyak 441 orang masih positif aktif, 2.802 orang dinyatakan sembuh, serta sebanyak 166 orang meninggal dunia,” pungkasnya.

Koresponden : Wawan

Tags:

Covid-19DPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralHj. Sri MulyaniKab. KlatenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Hj. Sri Mulyani Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Kecamatan Cawas

Next

Sambut HUT Partai, DPC PDI Perjuangan Jepara Siapkan Sejumlah Agenda

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.