Pembangunan Mangkrak, Bupati Klaten Gugat Pelaksana Proyek

0
Foto: Bupati Klaten, Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., menggugat pelaksana proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten. Hal itu dilakukan usai pihak pelaksana proyek yang beralamat di Semarang tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki bagian konsul atap yang ambrol sejak November 2019.

Hingga kini, Pemkab Klaten masih menunggu putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan agar pelaksana proyek pembangunan gedung itu melakukan perbaikan.

“Konsol atap gedung Dinas Dukcapil Klaten runtuh bersamaan hujan deras disertai angin kencang pada Minggu, 24 November 2019 lalu membuat atap gedung Disdukcapil ambrol. Gedung Disdukcapil dibangun pada 2017 yang masuk dalam paket pembangunan kantor Pemda II. Nilai kontrak pembangunan gedung itu sekitar Rp. 10 milyar dengan pelaksana proyek oleh salah satu rekanan yang beralamat di Semarang. Mengingat masih menjadi tanggung jawab rekanan, sehingga pelaksana proyek harus memperbaiki,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Senin (24/01/2021).

Foto: Bangunan Gedung Disdukcapil Klaten

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan  kelanjutan perbaikan gedung Disdukcapil Klaten masih menunggu putusan pengadilan. Ia menjelaskan Pemkab mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung itu agar mematuhi ketentuan untuk melakukan perbaikan kerusakan.

“Bulan ini harusnya sudah ada inkracht. Hasilnya seperti apa kami serahkan kepada hukum pengadilan yang akan mengeksekusi. Sesuai ketentuan undang-undang, perbaikan kerusakan konsol atap gedung tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek pembangunan karena masa pemeliharaan bangunan gedung itu 10 tahun,” imbuhnya.

Terakhir, Sri Mulyani mengungkapkan, jika pelaksana proyek tidak kunjung melakukan perbaikan, maka siap-siap masuk blacklist adalah resikonya. Sikap tegas Pemkab itu sebagai pembelajaran terhadap pelaksana proyek yang tidak memiliki itikad baik. Memilih jalur hukum adalah langkah yang dinilai strategis sehingga nantinya ada kepastian terkait perbaikan gedung Disdukcapil tersebut.

“Sebenarnya sudah ada mediasi hingga akta perdamaian yang berisikan komitmen pelaksana proyek untuk memperbaiki gedung. Tetapi hingga waktu yang telah ditentukan tidak kunjung dilaksanakan. Semoga permasalahan ini segera berakhir dan ada itikad baik pelaksana proyek,” pungkas Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here