Kabupaten Magelang – Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Instruksi ini sebagai langkah upaya menekan laju penularan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Kabupaten Magelang.
Instruksi tersebut, merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi dari Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat.
“Dengan adanya diinstruksikannya baik dari Menteri Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Tengah, kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021,” katanya, Senin (5/7/2021).
Kader Banteng Magelang ini, juga menjelaskan poin penting dari Instruksi Bupati yang harus dilaksanakan, diantaranya melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Saya minta TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat,” tuturnya.
Dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, Buparti Zaenal menyebut, dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19. Serta Kepala Perangkat Daerah, harus melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat kepada pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Melalui Instruksi tersebut, Bupati Zaenal juga meminta agar dilakukan inputing data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, Bupati Zaenal juga meminta untuk menghitung rencana oksigen rumah sakit di Kabupaten Magelang dan menyampaikan rencana kebutuhan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan distribusinya.
Koresponden : Danang Suganda