Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Ngesti Nugraha Sampaikan Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

By C Ayu YA
8 May 2021 2 Min Read
Comments Off on Ngesti Nugraha Sampaikan Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Kabupaten Semarang – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar pada Jumat (7/5/2021), Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh kepada DPRD Kabupaten Semarang.

Rancangan Raperda tersebut menjadi salah satu sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Semarang yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2005-2025). Ngesti Nugraha menjelaskan, Raperda tersebut untuk menghindari tumbuhnya Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh bagi masyarakat.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan serta peningkatan kualtias perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Dalam rangka memberikan payung hukum yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya penanganan secara holistik dan terintegrasi terhadap berbagai permasalahan permukiman kumuh, maka perlu adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Semarang

Ngesti Nugraha berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyatakan DPRD menyambut baik usulan raperda yang disampaikan eksekutif ke legislatif karena menurut Bondan di Kabupaten Semarang masih terdapat beberapa permukiman kumuh yang harus menjadi perhatian serius oleh Pemkab Semarang.

“Harapannya setelah nanti ditetapkan menjadi perda dan diundangkan, penataan perumahan dan permukiman kumuh bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paling tidak membatasi agar tidak tumbuh dan berkembang lagi permukiman-permukiman kumuh,” pungkas Bondan.

Koresponden: Heru P

Tags:

Fungsi ArtikulasiKab. SemarangMenuju Partai sehatNgesti Nugraha
Author

C Ayu YA

Follow Me
Other Articles
Previous

Solid Bergerak, Kader Partai Pulau Karimunjawa Terima Paket Idul Fitri

Next

Tegas! Hendi Larang Mudik Lokal

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.