Kabupaten Cilacap – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat menghadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (Rokok Ilegal) TA 2023” di halaman Gedung Sumekar Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7/2023).
Turut hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si, jajaran Forkopimda Cilacap, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap beserta jajarannya, Kepala KPKNL Purwokerto beserta jajaran, para Pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, Sekretariat DPHCHT Kebumen, para Pimpinan Perusahaan Barang dan Jasa serta Ekspedisi, jajaran Bea Cukai, dan tamu undangan lainnya.

Taufik Nurhidayat juga memberikan dukungannya terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).
“Ini peringatan buat kita semua bahwa APH di Kabupaten Cilacap itu top. Kalau sudah seperti itu, usaha silakan, tapi para pembuatnya bayar pajak. DBHCHT ini pendapatan yang dipisahkan. Spesifikasi penggunaanya terkait dengan hal itu. Misalnya dibelikan alat kesehatan kedokteran, termasuk untuk paru-paru,” ungkap Taufik.
Menanggapi pemusnahan ini, Yunita Dyah Suminar berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda dan APH yang ada di Kabupaten Cilacap, kalau bisa sebelum produksi sudah bisa dideteksi, sehingga tidak muncul barang ilegal ini,” tegasnya.
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (Rokok Ilegal) sudah sesuai ketentuan di Bidang Bea dan Cukai Indonesia dan diharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai. Sehingga dalam hal tersebut, tidak ada lagi barang-barang ilegal yang berkeliaran di wilayah Indonesia.
Koresponden: Arsend