Kabupaten Temanggung – Sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Ketua DPRD Kab. Temanggung, Yunianto merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Progam ini sendiri dapat teraktualisasikan secara komprehensif setelah melakukan upaya hearing serta dilakukan dengan kajian intensif di wilayah terkait. Senin, (1/11/2021).
PTSL sendiri pada dasarnya merupakan sebuah legalitas yang menjadi hak pemilik tanah. Melalui sertifikasi yang sistematis tentunya diharapkan tidak menimbulkan polemik maupun sengketa di kemudian hari. Hal ini secara tidak langsung nantinya akan berimplikasi terhadap terciptanya stabilitas dan harmonisasi kehidupan di masyarakat.

“Hak kepemilikan atas tanah mesti kita perhatikan supaya nantinya tidak muncul klaim semu. Kepastian hukum tentunya mesti kita berikan kepada masyarakat sesuai dengan amanah konstitusi bangsa Indonesia. Melalui program PTSL diharapkan ada payung hukum yang mengikat serta menjadi bukti kepemilikan ketika nantinya terdapat gugatan di peradilan,” ungkap Yunianto.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Temanggung tersebut juga menambahkan bahwasanya penyerahan PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat ini pada dasarnya juga memiliki signifikansi dari berbagai variabel yang dipertimbangkan. Paling utama, wilayah ini masuk dalam zona industrialisasi sehingga sangat beresiko terjadi konflik dengan perusahaan ketika tidak ada payung hukum yang melindungi pemilik tanah.
“Kita ketahui bahwasanya wilayah ini memiliki klasifikasi sebagai zona industri. Hal ini tentu akan terus berkembang mengingat kebutuhan pasar terhadap suatu komoditas juga semakin meningkat. Ekstensifikasi lahan oleh perusahaan ini nantinya bisa menjadi problematika tersendiri ketika tidak ada sertifikasi tanah yang memiliki kekuatan hukum,” papar Yunianto.
Bentuk mekanisme di lapangan, penyerahan PTSL ini kepada masyarakat setempat dilaksanakan oleh Wakil Sekertaris Bidang Internal DPC PDI Perjuangan Kab. Temanggung, Wisnu Ari Saputra. Dirinya mengatakan bahwa masyarakat sangat mengapresiasi terhadap terealisasikannya program tersebut.
“Penyerahan PTSL tadi mendapatkan sambutan yang antusias dari masyarakat. Bagaimanapun juga, masyarakat menyatakan bahwasanya PTSL ini memberikan kekuatan hukum sehingga mereka tidak risau ketika hal-hal yang tidak diharapkan terjadi. Tentu mereka juga berharap tanah yang telah tersertifikasi ini dapat dioptimalkan untuk kegiatan produktif,” pungkas Wisnu Ari Saputra.
Koresponden : Enggar – Zidan