Menilik Bumdes Bersama Perda Terbaru di Jepara Bersama Junarso

0
Foto: Junarso

Kabupaten Jepara – Dalam dialog interaktif bersama Radio Er-Lisa, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dengan didampingi Ketua Komisi D Sutrisno membahas bumdes dalam perda terbaru, Jumat (16/12/2022).

Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Jepara mengalami perubahan. Di antara perubahannya adalah, konsep penyertaan modal dan Bumdes Bersama. Hal itu muncul bebarengan dengan kondisi yang berbeda dengan tahun 2010.

“Semua itu kita lakukan dengan beriringan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Peraturan Menteri Desa (Permendes), secara regulasi. dan pola bumdes berbeda dengan tahun 2010. Oleh karena itu, Pemda Jepara membentuk perda baru guna penyesuaian,” papar Junarso kepada Indoraya.

Pihaknya memberikan sampel berupa Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Bumdes. Pada bagian penyertaan modal, ia menyebutkan, terdapat penyertaan modal dari pihak lain (bukan pemerintah). Sebagai bentuk kemandirian, Junarso hanya memperuntukkan kepada bagian dari Bumdes itu sendiri.

“Perda terbaru, cenderung membersamai dalam satu payung Bumdes, tidak ada yang lain. Dikhawatirkan jika dari pihak lain turut membersamai, bisa jadi mengikutsertakan kepentingan-kepentingan bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Sutrisno mengatakan, tercampurnya modal dari pihak luar dapat dikolaborasikan lewat Bumdes Bersama. Karena, dalam satu kondisi dimungkinkan terjadi.

“Apabila penyertaan modal dari pemerintah kurang, atau suatu kondisi terpaksa atau membuat produk dan jasa baru, diperlukannya kolaborasi guna menampung kelebihan dari masing-masing desa untuk bentuk Bumdes Bersama,” terang Sutrisno.

Koresponden : Agus Budianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here