Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedJAWA TENGAHKAB JEPARA

Menilik Bumdes Bersama Perda Terbaru di Jepara Bersama Junarso

By Saekhul Hana
18 December 2022 1 Min Read
Comments Off on Menilik Bumdes Bersama Perda Terbaru di Jepara Bersama Junarso

Kabupaten Jepara – Dalam dialog interaktif bersama Radio Er-Lisa, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dengan didampingi Ketua Komisi D Sutrisno membahas bumdes dalam perda terbaru, Jumat (16/12/2022).

Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Jepara mengalami perubahan. Di antara perubahannya adalah, konsep penyertaan modal dan Bumdes Bersama. Hal itu muncul bebarengan dengan kondisi yang berbeda dengan tahun 2010.

“Semua itu kita lakukan dengan beriringan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Peraturan Menteri Desa (Permendes), secara regulasi. dan pola bumdes berbeda dengan tahun 2010. Oleh karena itu, Pemda Jepara membentuk perda baru guna penyesuaian,” papar Junarso kepada Indoraya.

Pihaknya memberikan sampel berupa Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Bumdes. Pada bagian penyertaan modal, ia menyebutkan, terdapat penyertaan modal dari pihak lain (bukan pemerintah). Sebagai bentuk kemandirian, Junarso hanya memperuntukkan kepada bagian dari Bumdes itu sendiri.

“Perda terbaru, cenderung membersamai dalam satu payung Bumdes, tidak ada yang lain. Dikhawatirkan jika dari pihak lain turut membersamai, bisa jadi mengikutsertakan kepentingan-kepentingan bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Sutrisno mengatakan, tercampurnya modal dari pihak luar dapat dikolaborasikan lewat Bumdes Bersama. Karena, dalam satu kondisi dimungkinkan terjadi.

“Apabila penyertaan modal dari pemerintah kurang, atau suatu kondisi terpaksa atau membuat produk dan jasa baru, diperlukannya kolaborasi guna menampung kelebihan dari masing-masing desa untuk bentuk Bumdes Bersama,” terang Sutrisno.

Koresponden : Agus Budianto

Tags:

DPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralJunarsoKab. JeparaMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

Ristawati: Buruh Migran Jadi Pahlawan Devisa

Next

Rakor Virtual DPP Partai, Masan Segera Rapatkan Barisan

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.