Kabupaten Klaten – Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani mempimpin Rapat Koordinasi (Rakor) rutin secara virtual yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kebonarum, Senin (12/4/2021).
Rakor rutin kali ini membahas perihal terkait penetapan dan jadwal bulan puasa ramadhan yang jatuh pada tanggal 13 April 2021 sesuai ketetapan pemerintah, serta diperbolehkannya masyarakat melaksanakan sholat terawih berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selain itu juga membahas himbauan mudik dan mengoptimalkan zakat.

Hadir dalam Rakor rutin tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Klaten, Kepala Dispermades, Kepala Inspektorat, Kepala Disdik, Kabag Kesra, Plt Kabag Humas dan Muspika Kecamatan Kebonarum, selain itu juga di ikuti secara virtual oleh Sekda Kabupaten Klaten, Perwakilan OPD Kabupaten Klaten dan lain-lain.
Dalam sambutannya, Hj. Sri Mulyani berpesan kepada masyarakat boleh melakukan sholat terawih berjamaah tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk kegiatan buka bersama (bukber) sebaiknya digelar di rumah masing-masing saja demi kebaikan dan kesehatan masyarakat mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Untuk bukber dilaksanakan di rumah masing-masing saja karena situasi masih pandemi Covid-19. Sedangkan sholat terwaih diberperbolehkan berjamaah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, karena di Kabupaten Klaten saat ini berada di zona orange,” papar Hj. Sri Mulyani.
Selanjutnya Hj. Sri Mulyani menambahkan, untuk masyarakat yang melakukan mudik akan dilakukan pemantauan atau penindakan tegas oleh gugus tugas Kabupaten maupun gugus tugas RT atau RW setempat.
“Untuk larangan-larangan mudik, masyarakat ini perlu dipertegas dan harus ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum menindak tegas, agar menjadikan Klaten yang adem ayem dan semoga Klaten ini terbebas dari pandemi Covid-19, serta Ramadhan tahun ini penuh keberkahan. Amin..!!!,” pungkas Hj. Sri Mulyani.
Koresponden: Wawan