Kabupaten Klaten – Di era digital tentu diperlukan adanya sejumlah inovasi. Menyikapi hal tersebut, Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.M., melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten terus mengembangkan teknologi dan berinovasi dalam rangka Klaten Go Digital. Kali ini, di Klaten menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari digitalisasi sistem layanan.
Bupati Klaten menyampaikan dengan adanya perkembangan zaman, maka pihaknya harus melek teknologi yang berbasis elektronik.
“Dengan adanya penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Kabupaten Klaten ini merupakan sebagai langkah implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pemkab Klaten, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya akan mensosialisasikan penggunaan TTE kepada 26 kecamatan di Kabupaten Klaten dalam program Go Digital ini yang akan digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Pemerintah Kecamatan seperti surat menyurat dan dokumen lainnya dengan resiko rendah.
“Dengan adanya TTE ini, segala sesuatu terkait adminitrasi, dokumen, dan surat menyurat menjadi mudah dan beresiko rendah. Ke depan saya berharap inovasi seperti ini harus ditingkatkan dan dikembangkan lagi. Semua ini dilakukan demi masyarakat Klaten agar lebih mudah dan lancar dalam mendapatkan pelayanan. Sehingga ke depan Klaten semakin maju dan keren,” pungkas Sri Mulyani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Koresponden : Wawan