Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut dibuktikan oleh Surat Instruksi Bupati tanggal 25 Januari 2021. Keputusan perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya penurunan laju pertambahan kasus Covid-19 setelah pelaksanaan PPKM tahap pertama.
Bupati Sragen, Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Instruksi Bupati Sragen tentang perpanjangan PPKM di Kab. Sragen. Hal tersebut dilaksanakan untuk melanjutkan instruksi dari Kemendagri tentang perpanjangan PPKM sampai dengan 8 Februari 2021. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap, dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM, dapat menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya di Kab. Sragen.
“Dalam perpanjangan PPKM tersebut akan menggunakan pola yang tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Namun, terdapat perubahan pada jam operasional pada sektor perdagangan dan kuliner, yaitu dengan pembatasan maksimal pukul 21.00 WIB. Sementara, untuk toko modern hanya diijinkan beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB, serta layanan pesan antar, kami batasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dalam pemberlakuan tersebut, sedikit ada kelonggaran mengenai jam operasional, namun untuk kerumunan dan penyelenggaraan pesta, masih belum kami diizinkan,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, terdapat penurunan yang cukup signifikan terkait laju penyebaran Covid-19, sejak diterapkannya PPKM di Kab. Sragen dua pekan terakhir. Pada pekan kedua PPKM, jumlah pertambahan kasus Covid-19 selalu berada di bawah angka 50 kasus. Selain itu, laporan harian dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sragen, terdapat 37 orang yang dinyatakan positif, sebanyak 37 orang yang dinyatakan sembuh. Kemudian, dua hari lalu, terdapat 13 orang yang dinyatakan positif, serta delapan hari terakhir ini sangat sedikit.
“Penurunan angka Covid-19, juga terjadi pada jumlah warga positif Covid-19 yang menempuh isolasi mandiri di Technopark Sragen. Saat ini, di Technopark Sragen, hanya diisi oleh 47 warga. Sedangkan, sebelum dilakukan pemberlakuan PPKM, terdapat 280 warga yang menjalani isolasi mandiri di Technopark Sragen,” imbuhnya.
Mbak Yuni meminta kepada masyarakat yang berada di Kab. Sragen, agar tetap bersabar dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM di Kab. Sragen. Mbak Yuni berharap, dengan adanya PPKM tahap ke dua ini, dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kab. Sragen. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
“Pemberlakuan perpanjangan PPKM ini sangat efektif. Apabila setelah dua pekan ini terjadi penurunan penyebaran Covid-19 yang signifikan, maka masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas dengan normal, namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono
semoga covid cepat berlalu amin