Kabupaten Demak – Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah memimpin terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak.
Kamis (04/05/2023), berlangsung di Aula Budi Utomo, Dindikbud Demak, sosialisasi tersebut dihadiri secara fisik oleh sebanyak 150 peserta yang terdiri dari perwakilan OSIS SMA se-Kab. Demak, dan secara virtual oleh seluruh sekolah tingkat menengah atas se-Kab. Demak.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mbak Eisti itu menuturkan, apabila Kab. Demak hari ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil Cukai dan Tembakau tertinggi dari hasil penerimaan DBHCHT.
“Ini menjadi persoalan kita bersama, bahwa kita sudah dikenal dan memiliki track record positif. Sehingga keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, harus sama-sama kita perangi dan gempur bersama,” ujar Mbak Eisti.
Mbak Eisti lantas menyebut, jika rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, kandungan yang ada di rokok jelas tidak melalui proses uji kelayakan sebagaimana mestinya, dan akan mengganggu tumbuh kembang para generasi muda di Kab. Demak.
“Untuk itulah, saya sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Terlebih peserta kegiatan ini merupakan adik-adik organisatoris yang kita menjadi harapan bersama. Sehingga menjadi garda terdepan untuk memberikan sosialisasi secara masih harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Mbak Eisti.
Terakhir Mbak Eisti juga berpesan agar dapat mengendalikan peredaran rokok ilegal diperlukan komitmen yang berjenjang dan berkesinambungan. Oleh karenanya ia telah menegaskan agar apa yang kemudian menjadi persoalan bersama, untuk tidak sungkan dikomunikasikan langsung dengannya.
Koresponden : Hana – Rahmad