Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeaturedKAB BANYUMAS

Arie: Bacaleg PDI Perjuangan Bakal Mendaftar Serentak Pada 11 Mei 2023

By Oki M Kaharni
7 May 2023 2 Min Read
Comments Off on Arie: Bacaleg PDI Perjuangan Bakal Mendaftar Serentak Pada 11 Mei 2023

Kabupaten Banyumas – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Banyumas, Arie Soeprapto menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banyumas di Aula Kantor KPU Kab. Banyumas, Jumat (5/5/2023).

Diketahui KPU Banyumas menggelar rakor tersebut, sekaligus mensosialisasikan PKPU No. 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kab. Banyumas. Rakor dihadiri pula oleh Plh. Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Banyumas, dan Ketua Bawaslu Kab. Banyumas.

Ketua KPU Kab. Banyumas, Imam Arif mengungkapkan, ketentuan yang memperbolehkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi yang pernah dipidana sesuai PKPU 10 tahun 2023.

“Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018, boleh mendaftar sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai Bacaleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Imam juga menjelaskan, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai Bacaleg. Ada sejumlah syarat tambahan dari KPU, jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

“Jika pada tahun 2019, daftar pelanggaran yang dilarang adalah koruptor, pedofil, dan pengguna narkoba. Sedangkan pada tahun 2024, daftar pelanggaran tersebut akan ditambah dengan kejahatan berulang atau residivis,” imbuhnya.

Sementara itu, Arie Suprapto mengatakan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan terkait persyaratan administrasi dan berkas-berkas Bacaleg yang harus dilengkapi, pendaftaran Bacaleg melalui silon, sampai dengan pendaftaran secara offline ke KPU Banyumas.

“PDI Perjuangan Banyumas rencananya akan mendaftarkan Bacalegnya ke KPU secara serentak seluruh Indonesia pada Kamis, 11 Mei 2023 mendatang,” pungkasnya.

Koresponden : Aim

Tags:

Arie SoepraptoBacalegDPC PDI PerjuanganFungsi ElektoralKab. BanyumasMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPemilu
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Mbak Eisti Ajak Generasi Muda Perangi dan Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Next

Buka Job Fair Banyumas, Bupati Husein: 63 Perusahaan Siapkan 3.500 Lowongan Pekerjaan

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.