Lewat Reses, Mas Uyip Ajak Masyarakat Mendiskusikan Terkait Sertifat Tanah

2
Foto: Reses Anggota Fraksi PDI Perjuangan,H. Edy Suripno

Kota Tegal – Untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam menata Kota, H. Edy Suripno mengungkapkan terkait percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat lewat program ini. Hal ini disampaikan pada saat Reses masa persidangan I di Padepokan Condong Pelangi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kamis (11/3/2021).

H. EdySuripno, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, PTSL ini kita dasari dengan “Tri Sakti Bung Karno”. Di mana esensinya yaitu, kemerdekaan yang sempurna adalah berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Foto: Masyarakat Mengikuti Reses Mas Uyip

“Jika kita tarik dari program PTSL dan Tri Sakti Bung Karno, ada titik temu yaitu kedaulatan rakyat. Lewat PTSL, rakyat bisa berdaulat dengan sertifikat tanah untuk masyarakat. Maka DPRD Kota Tegal membentuk Pansus V untuk menangani hal ini,” ucap H. Edy Suripno yang juga selaku Ketua Pansus V.

Lebih lanjut, Mas Uyip sapaan akrab H. Edy Suripno mengajak masyarakat yang hadir dalam Reses, untuk duduk bersama membahas semua permasalahan tentang tanah yang berada di wilayah RW. 09, 10, dan 13 di Kelurahan Panggung, serta RW 10, 11 berada di Kelurahan Mintaragen.

“Mari diskusi bersama karena pemerintah melalui program PTSL dan DPRD Kota Tegal melalui Pansus V, akan berjuang untuk kedaulatan rakyat,” pungkas Mas Uyip.

Agenda Reses ini, dihadiri oleh Perwakilan Badan PertanahanNasional (BPN) Kota Tegal, Widi, Lurah Panggung, Amin Suseno, Seklur Mintaragen, serta Ketua RT yang berada di wilayah Rw 9,10 dan 13 Kelurahan Panggung, 10,11 Kelurahan Mintaragen, dan tamu undangan.

koresponden: Bagus Imantoro

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here