Kabupaten Demak – Berdasarkan surat dari Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari dan sekitarnya, per nomor 02/PPLTPAC/V/2021 tanggal 29 November 2021. Ditegaskan oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya telah merespons permohonan tersebut.
Surat permohonan audiensi yang diterima oleh Komisi C DPRD Kab. Demak yang dilaksanakan pada hari Senin, (27/12/2021) itu langsung ditindaklanjuti oleh Slamet beserta jajarannya. Tidak ingin membuang waktu, itulah harapan besar yang hendak diwujudkan Slamet sebagai seorang kader PDI Perjuangan.
“Sehingga tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut, maka pada hari itu juga saya didampingi Ketua Komisi C (Ibu Tatik Soelistijani), Ketua Badan Kehormatan (Bapak Badarodin), Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kab. Demak (Bapak H. Busro) dan Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari dan sekitarnya meninjau langsung ke lokasi TPA Candisari untuk melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Demak itu, Rabu (29/12/2021).
Setelah peninjauan lokasi, dilanjutkan dengan musyawarah bersama Paguyuban TPA Candisari, perangkat desa, dan masyarakat sekitar. Adapun hasil dari musyawarah tersebut dipaparkan oleh Slamet.
“Sehingga memang terdapat 4 poin utama atas audiensi yang kita lakukan saat ini. Semua poin itu sudah atas diskusi yang matang, serta kami akan berusaha mengawal optimalisasi pengelolaan TPA Candisari ini,” sambungnya.
Adapun 4 poin utama yang menjadi simpulan dari audiensi hari itu adalah sebagai berikut;
- Memberi waktu 3 bulan (Januari hingga Maret) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak agar melakukan upaya untuk mengurangi bau,
- Pihak-pihak yang bukan dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak dilarang membuang sampah di TPA Desa Candisari,
- Tidak ada lagi yang membuang limbah tinja di TPA Desa Candisari,
- Jam kerja di TPA Candisari ditetapkan sampai jam 16.30 WIB.
Koresponden : Hana – Rahmad