Komitmen Bupati Sragen Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur

0
Foto: Bupati Sragen, Mbak Yuni Memberikan Sambutan

Kabupaten Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen mencegah perkawinan anak di bawah umur dengan melakukan giat Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan deklarasi pencegahan perkawinan anak, Rabu (23/11/2022).

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau yang akrab disapa Mbak Yuni mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut merupakan wujud dan komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Sragen.

“Di sisi lain dapat meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meningkatkan peran serta seluruh anggota gugus tugas Kabupaten Sragen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mbak Yuni menegaskan, walaupun Sragen sudah mendapatkan penghargaan KLA tingkat Nindya, tetapi masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas KLA.

“Yaitu masih adanya tidak kekerasan yang terjadi pada anak, baik di sekolah, rumah, dan masyarakat. Tingginya angka perkawinan anak yang menurut data dispensasi perkawinan per Oktokber 2022 di atas angka 300. Angka ini merupakan angka tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Terakhir, Mbak Yuni menyampaikan bahwa Pemerintah telah merespon beberapa kebijakan untuk mencegah perkawinan anak, di antaranya perubahkan usia minimum menikah untuk perempuan. Perkawinan anak sebagai prioritas RPJMN serta kampanye nasional, maka tentu diperlukan upaya lain yang lebih cepat, besar, dan terpadu untuk menjawab persoalan tersebut.

“Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan dengan regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan anak dan membentuk tim penggerak sebagai pencegahan perkawinan usia anak,” tutupnya.

Koresponden : Eky Ely

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here