Kabupaten Jepara – Jajaran anggota Komisi B DPRD dan Diskan Kab. Jepara meminta Nelayan untuk urus bagang yang berada di tengah laut. Pernyataan ini dilontarkan oleh Sekretaris Komisi B, yaitu M. Saiful Abidin yang berasal dari anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Jumat (01/07/2022), hal tersebut diungkapkannya ketika menerima audiensi di Ruang Rapat Komisi bersama Paguyuban Nelaya Bagang Bambu ‘Maju Makmur’. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik dengan Nelayan pengguna jaring. Mereka juga menginginkan akses pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi B yang akrab disapa Aa’ Ipunk menyebut, apabila Diskan Jepara telah menawarkan solusi berupa pendampingan untuk memperoleh legalitas, pembinaan, dan sejumlah fasilitasi. Salah satunya adalah bagaimana agar Paguyuban Nelayan ini diminta aktif berkomunikasi dengan dinas untuk memastikan pendampingan ini.
“Apalagi, dinas akan ada zonasi wilayah, silahkan legalitasnya diurus. Ajukan izin ke One Single Submission atau OSS dengan pendampingan Diskan Jepara. Saya juga berpesan, gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Jangan tangkap semisal itu baby lobster,” kata Aa’ Ipunk.
Melihat pernyataan Aa’ Ipunk, Ketua Paguyuban Safrudin mengatakan, apabila di kelompoknya terdapat 60-an Nelayan yang berasal dari beberapa desa di wilayah Mlonggo dan Pakisaji. Dan adapun Bagang yang mereka gunakan sebagai sumber pendapatan berada di perairan sekitar pantai di desa-desa yang ada di Mlonggo.
Namun keberadaan bambu yang tersisa dari Bagang memang dirasa tak lagi bisa digunakan. Sehingga berpotensi menyebabkan konflik dengan sesama Nelayan ketika Nelayan pengguna jaring terganggu peralatan dan jalur lalu lintas perahunya.
“Selain itu, karena belum memiliki legalitas dan tidak bisa bergabung dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), kami juga tak bisa mengakses bantuan dan fasilitasi dari pemerintah. Karena itu kami kemari meminta bimbingan,” jelas Safrudin.
Koresponden : Agus Budianto